Posts

Optimasi, Pasar, dan Model Ekonomi

Prinsip optimasi Optimasi pada dasarnya menyangkut dua hal, yaitu: memaksimalkan segala sesuatu yang sifatnya menguntungkan. Kedua terkait dengan upaya untuk meminimalisasi sesuatu yang akan merugikan. Dalam prinsip ekonomi, untung dan rugi adalah dua hal yang pasti akan dihadapi oleh seseorang. Meskipun semua berlomba untuk mengejar keuntungan (profit), namun, ibarat takdir, rugi akan selalu menjadi sisi gelap upaya pencarian profit tersebut. Akhirnya, semua orang akan berupaya agar sebisa mungkin meminimalisir kerugian. Selanjutnya, optimasi menjadi cara untuk memberikan solusi atas masalah-masalah tersebut. Optimasi menjadi alternatif agar pelaku ekonomi mampu mengetahui kapan dan bagaimana dia akan mendapatkan keuntungan yang maksimum dan kapan mengalami hal yang sebaliknya. Sehingga optimasi juga berupaya untuk meminimumkan kerugian yang kemungkinan diderita oleh para pelaku ekonomi. Sebagai contoh, seorang tukang baso harus menghitung kapan dia akan mencapai performance ...

Kurikulum State Centrist

Diskursus ihwal penerapan kurikulum baru sepertinya belum akan usai. Meskipun begitu, jalan panjang untuk memaksakan kurikulum berlaku pada Juli mendatang mulai menemui titik terang. Dukungan semakin menguat setelah Ketua Umum Partai Golkar, Abu Rizal Bakrie memberi lampu hijau kepada Mendikbud. Praktis, sampai dengan saat ini, Kemdikbud sudah mengumpulkan dukungan dari 3 partai besar (Demokrat, Golkar, dan PDI Perjuangan). Setelah proses panjang pengkajian kurikulum 2013 diberbagai forum seperti dalam rapat-rapat di komisi X, seminar, dan sumbangsih pemikiran dari kaum cerdik-pandai di media massa, nampak diskusi intelektual perihal kurikulum berakhir antiklimaks. Penulis mengatakan antiklimaks bukan karena kurikulum tetap jalan terus meskipun mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat, melainkan masukan-masukan baik oleh anggota legislatif, pemerhati pendidikan dan masyarakat umum lainnya ternyata belum diakomodir dengan baik oleh pihak Kemdikbud.   Adagium anjing menggon...

Stop Dana Abadi Pendidikan

Pada tahun ini, pemerintah akan mencairkan bunga dari dana abadi pendidikan (DAP) yang konon mencapai Rp.700 miliar. Langkah ini perlu mendapatkan perhatian yang serius karena memang sejak awal keberadaan dana ini penuh kejanggalan. Tak hanya soal aturan, tapi motif dibalik eksisnya DAP selama 3 tahun belakangan juga penuh misteri. Meski pemanfaatannya untuk pendidikan yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), namun, DAP yang dalam UU APBN bernama Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) diprakarsai oleh mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (Kompas,8/3/2010). Setelah mewacanakan DAP pada Maret 2010, Sri Mulyani kemudian memasukan DAP dalam UU No.2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU No.47 Tahun 2009 tentang APBN tahun 2010. UU APBN ini kemudian diikuti dengan penerbitan Permenkeu No. 238/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Pengelolaan, dan Pertanggungjawaban Endowment Fund dan Dana Cadangan Pen...

RSBI belum Habis

Di tengah kondisi pendidikan Indonesia yang karut-marut, harapan untuk mewujudkan sistem pendidikan nasional yang berpihak pada kaum tak berpunya kembali muncul. Semilir angin perubahan kembali berhembus pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan konsep Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI) yang termaktub dalam pasal 50 ayat (3) UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. RSBI/SBI yang selama ini menjadi polemik di masyarakat akhirnya menemui titik terang. Penulis menggunakan istilah titik terang lantaran perjuangan untuk membebaskan dunia pendidikan dari belenggu diskriminasi belumlah usai. Pemerintah harus segera membuat rumusan baru yang mengakomodir RSBI/SBI yang kasta pendidikannya terlanjur tinggi. Masyarakat juga patut mewaspadai kebijakan lanjutan sebagai konsekuensi dihapuskannya sekolah bertaraf internasional tersebut. Jangan sampai hanya namanya saja yang dihapus tapi substansinya masih sama. Menurut hemat penulis, labeling atau...

Jalur Undangan yang Menyesatkan

Niatan pemerintah untuk mereduksi ujian tertulis sebagai instrumen untuk menjaring calon mahasiswa baru mulai diwujudkan. Kepala sekolah pun dibuat sibuk karena harus melakukan pengisian data dan nilai siswa dalam Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) terhitung 17 Desember hingga 8 Februari 2013. Terobosan pemerintah yang akan mengedepankan jalur masuk perguruan tinggi melalui jalur undangan ini dipastikan akan merubah komposisi kuota penerimaan mahasiswa baru tahun depan. Pada tahun ini, jalur undangan dan tulis mendapat kuota 60%, sedangkan sisanya untuk ujian mandiri. Namun pada 2013, jalur undangan (SNMPTN) mendapat kuota 60%, ujian tulis (SBMPTN) 30%, dan ujian mandiri (UM) 10% (Kompas,14/12/12). Meskipun begitu, komposisi kuota penerimaan dari tiga jalur tersebut tidak baku, tergantung dari kebijakan kampus masing-masing. Hanya saja jalur undangan harus mendapatkan porsi sedikitnya 50%, ujian tulis minimal 30%, dan ujian mandiri maksimal 20% (Suara Merdeka, 13/12/12). ...

Pendidikan Belum Jadi Prioritas 2013

Belakangan ini, berbagai media massa dan sejumlah diskusi ramai memperbincangkan kurikulum baru yang sedang diuji publik oleh Kemendikbud. Banyak yang sependapat dengan langkah pemerintah ihwal perubahan kurikulum yang katanya bersifat tematik tersebut. Namun tak sedikit pula yang mengatakan langkah pemerintah itu tak ubahnya menggarami air laut. Tak hanya soal kurikulum, semenjak dahulu, berbagai hal yang terkait dengan dunia pendidikan nasional, dari mulai sekolah rusak, biaya sekolah yang mahal, sampai masalah kesejahteraan guru, kerap disoroti oleh berbagai pihak. Tapi menariknya, 67 tahun kita merdeka dan ribuan kritik sudah dialamatkan pada pemerintah (Kemendikbud), tetap saja pendidikan nasional masih jalan di tempat (stagnan). Pendidikan memang selalu menjadi primadona dan menyita perhatian berbagai pihak, dari mulai tukang sapu yang anaknya putus sekolah karena tak punya uang, sampai wakil presiden yang rupanya juga gerah dengan kondisi pendidikan nasional yang kian m...

Mengkritisi Gerakan Guru

Minggu lalu (25 Nopember 2012) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) merayakan hari jadinya yang ke 67. Namun, kiprah organisasi guru tersebut rupanya masih belum memuaskan bagi sebagian besar guru di republik ini. Terbukti dengan menjamurnya organisasi profesi guru saat ini, baik yang sifatnya lokal maupun nasional. Tumbuh suburnya organisasi guru selain PGRI juga didukung oleh UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang memberi ruang bagi para guru untuk membentuk organisasi profesi guru. Bahkan, dalam pasal 41 ayat (3) UU No.14 tahun 2005 tersebut, guru diwajibkan untuk menjadi anggota dari organisasi profesi. Perlu diketahui, bahwa semasa Orde Lama dan Orde baru, PGRI merupakan satu-satunya organisasi guru yang diakui oleh pemerintah. Monopoli organisasi dalam jangka waktu yang cukup lama, menjadikan organisasi ini kuat secara finansial maupun organisasional. PGRI sebagai wadah profesi guru sebenarnya bukan tanpa prestasi. PGRI terus berkembang dengan menyelengga...