Jerat Akreditasi
Gelar akademik merupakan salah satu kebanggaan bagi mereka yang telah merelakan materi, waktu dan pikiran selama bertahun-tahun di perguruan tinggi. Aspek legalitas dalam menimba ilmu bahkan menjadi penanda status sosial seseorang di masyarakat. Namun, apa jadinya bila ijazah sebagai penanda kaum terpelajar tidak diakui kebasahannya oleh negara. Bukankah tidak ada lagi pembeda antara mereka yang mengenyam pendidikan formal dan informal. Fenomena ini menyeruak, lantaran kebijakan pemerintah soal akreditasi satuan pendidikan. Pasal 60 ayat (1) UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa akreditasi merupakan upaya untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal. Policy ini lahir dengan semangat menjamin tersedianya layanan pendidikan yang berkualitas bagi warga negara yang kewenangannya melekat pada Badan Akreditasi Nasional (BAN S/M, BAN PT, dan BAN PNF). Namun cita-cita mulia ini masih jauh pangg...