RSBI belum Habis
Di tengah kondisi pendidikan Indonesia yang karut-marut, harapan untuk mewujudkan sistem pendidikan nasional yang berpihak pada kaum tak berpunya kembali muncul. Semilir angin perubahan kembali berhembus pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan konsep Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI) yang termaktub dalam pasal 50 ayat (3) UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. RSBI/SBI yang selama ini menjadi polemik di masyarakat akhirnya menemui titik terang. Penulis menggunakan istilah titik terang lantaran perjuangan untuk membebaskan dunia pendidikan dari belenggu diskriminasi belumlah usai. Pemerintah harus segera membuat rumusan baru yang mengakomodir RSBI/SBI yang kasta pendidikannya terlanjur tinggi. Masyarakat juga patut mewaspadai kebijakan lanjutan sebagai konsekuensi dihapuskannya sekolah bertaraf internasional tersebut. Jangan sampai hanya namanya saja yang dihapus tapi substansinya masih sama. Menurut hemat penulis, labeling atau...